Correct Article 15
PERPRES Nomor 120 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang BADAN RESTORASI GAMBUT DAN MANGROVE
Current Text
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi BRGM di daerah, gubernur menunjuk pejabat sebagai koordinator tim restorasi gambut dan/atau rehabilitasi mangrove daerah.
(2) Struktur tim restorasi gambut dan/atau rehabilitasi mangrove daerah menyesuaikan dengan organisasi BRGM.
(3) Tim restorasi gambut dan/atau rehabilitasi mangrove daerah ditetapkan dengan keputusan gubernur.
Your Correction
