Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 120 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang BADAN RESTORASI GAMBUT DAN MANGROVE

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas, BRGM didukung oleh Tim Pengarah Teknis dan Kelompok Ahli. (2) Tim Pengarah Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Gubernur Provinsi Sumatera Utara; b. Gubernur Provinsi Riau; c. Gubernur Provinsi Kepulauan Riau; d. Gubernur Provinsi Bangka Belitung; e. Gubernur Provinsi Jambi; f. Gubernur Provinsi Sumatera Selatan; g. Gubernur Provinsi Kalimantan Barat; h. Gubernur Provinsi Kalimantan Timur; i. Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah; j. Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan; k. Gubernur Provinsi Kalimantan Utara; l. Gubernur Provinsi Papua; m. Gubernur Provinsi Papua Barat; n. Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; o. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; p. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; q. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan; r. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan; s. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri; t. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan; u. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; v. Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; w. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; x. Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; y. Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; z. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; aa. Kepala Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; bb. Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan Internasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; cc. Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian; dd. Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian; ee. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian; ff. Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; gg. Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; hh. Deputi Bidang Pengembangan Regional, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; ii. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial; dan jj. Pejabat lain menurut kebutuhan perkembangan dalam pelaksanaan tugas. (3) Kelompok Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari: a. perguruan tinggi; b. lembaga penelitian; c. profesional; dan d. unsur masyarakat.
Your Correction