Correct Article 14
PERPRES Nomor 120 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang BADAN RESTORASI GAMBUT DAN MANGROVE
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas, BRGM didukung oleh Tim Pengarah Teknis dan Kelompok Ahli.
(2) Tim Pengarah Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Gubernur Provinsi Sumatera Utara;
b. Gubernur Provinsi Riau;
c. Gubernur Provinsi Kepulauan Riau;
d. Gubernur Provinsi Bangka Belitung;
e. Gubernur Provinsi Jambi;
f. Gubernur Provinsi Sumatera Selatan;
g. Gubernur Provinsi Kalimantan Barat;
h. Gubernur Provinsi Kalimantan Timur;
i. Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah;
j. Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan;
k. Gubernur Provinsi Kalimantan Utara;
l. Gubernur Provinsi Papua;
m. Gubernur Provinsi Papua Barat;
n. Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
o. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
dan Investasi;
p. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
q. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
r. Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
s. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
t. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
u. Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
v. Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
w. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
x. Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
y. Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
z. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
aa. Kepala Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
bb. Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan Internasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
cc. Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian;
dd. Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian;
ee. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian;
ff.
Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
gg. Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
hh. Deputi Bidang Pengembangan Regional, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
ii.
Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial; dan jj.
Pejabat lain menurut kebutuhan perkembangan dalam pelaksanaan tugas.
(3) Kelompok Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a. perguruan tinggi;
b. lembaga penelitian;
c. profesional; dan
d. unsur masyarakat.
Your Correction
