Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 120 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang BADAN RESTORASI GAMBUT DAN MANGROVE

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan konstruksi, operasi, dan pemeliharaan infrastruktur pembasahan (rewetting) gambut. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi: a. penataan ulang pengelolaan areal gambut terbakar; b. pelaksanaan konstruksi infrastruktur pembasahan (rewetting) gambut dan segala kelengkapannya; c. penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan infrastruktur pembasahan (rewetting) gambut dan segala kelengkapannya; d. penyelenggaraan teknik konservasi pada zona lindung kawasan gambut; e. penyelenggaraan teknik budidaya tanaman pada kawasan budi daya gambut dengan tanaman, pakan ternak dan sistem yang sesuai untuk keperluan dukungan kesejahteraan masyarakat; f. pelaksanaan koordinasi dengan koordinator daerah sesuai tugas dan fungsinya; dan g. pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang konstruksi, operasi, dan pemeliharaan.
Your Correction