Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 120 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang BADAN RESTORASI GAMBUT DAN MANGROVE

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dipimpin oleh Sekretaris Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi kepada BRGM. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemberian dukungan administrasi, ketatausahaan, dan sumber daya; c. pengelolaan barang/kekayaan milik negara dan layanan pengadaan barang/layanan jasa Pemerintah; d. pengembangan hubungan dan kerja sama luar negeri dalam rangka kebutuhan pendanaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, pengelolaan gambut, manajemen restorasi gambut, serta percepatan pelaksanaan rehabilitasi mangrove; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction