Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 120 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang BADAN RESTORASI GAMBUT DAN MANGROVE

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BRGM terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Badan; c. Deputi Bidang Perencanaan dan Evaluasi; d. Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan Pemeliharaan; e. Deputi Bidang Edukasi dan Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan; dan f. Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
Your Correction