Correct Article 2
PERPRES Nomor 120 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang BADAN RESTORASI GAMBUT DAN MANGROVE
Current Text
(1) BRGM mempunyai tugas:
a. memfasilitasi percepatan pelaksanaan restorasi gambut serta upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat pada areal kerja restorasi gambut di Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Papua; dan
b. melaksanakan percepatan rehabilitasi mangrove pada areal kerja di Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.
(2) Pelaksanaan percepatan rehabilitasi mangrove sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan dengan arahan kebijakan, teknis, dan dukungan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Your Correction
