Correct Article 12
PERPRES Nomor 120 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 231), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
