Correct Article 6
PERPRES Nomor 120 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Current Text
(1) Menteri Perindustrian yang mengepalai dan memimpin Kementerian Perindustrian diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di Lingkungan Kementerian Perindustrian.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Perindustrian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
Your Correction
