Correct Article 5
PERPRES Nomor 120 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Current Text
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Mei
2018. (2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Your Correction
