Correct Article 7
PERPRES Nomor 120 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Current Text
(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2) Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction
