Correct Article 3
PERPRES Nomor 120 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Current Text
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan
d. Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk menjalani masa persiapan pensiun;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Your Correction
