Correct Article 10
PERPRES Nomor 120 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan
ini, diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction
