Correct Article 3
PERPRES Nomor 120 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Current Text
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang
diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; dan
e. Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Your Correction
