Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 120 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan ini, diatur oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction