Correct Article 5
PERPRES Nomor 120 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL �VETERAN� JAKARTA
Current Text
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua pegawai Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan yang bekerja pada Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ditetapkannya status kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Your Correction
