Correct Article 7
PERPRES Nomor 120 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI
Current Text
(1) Untuk pertama kali penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA ditetapkan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA sesuai dengan hasil validasi yang telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para pemangku jabatan di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kelas jabatan ditetapkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(3) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Your Correction
