Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 120 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2012 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction