Correct Article 4
PERPRES Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2025 - 2029
Current Text
(1) Menteri melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJM Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Menteri dalam melakukan pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada data yang sesuai dengan kebijakan satu data INDONESIA, dan dengan menerapkan manajemen risiko Pembangunan Nasional.
(3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan RPJM Nasional.
(5) Hasil evaluasi paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan Menteri kepada PRESIDEN.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
