Correct Article 3
PERPRES Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2025 - 2029
Current Text
(1) Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah program dalam RPJM Nasional yang dijabarkan dalam Renstra-Kl dan RPJM Daerah.
(21 Dalam menyusun Renstra-Kl sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga wajib berkonsultasi dan dengan kementerian/lembaga.
(4) dapat
e. koordinator pada masing-masing prioritas nasional yang bersesuaian'
(3) Dalam . . .
(3) Dalam men5rusun Renstra-KL se dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga wajib berkonsultasi, berkoordinasi dengan, dan mendapat persetujuan Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan undangan.
(4) Dalam menyusun dan/atau menyesuaikan RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri.
Your Correction
