Correct Article 2
PERPRES Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2025 - 2029
Current Text
(1) RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program pasangan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 yang disusun berdasarkan RPJP Nasional.
(21 RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat strategi Pembangunan Nasional, kebijakan umum, program kementerian/ lembaga dan lintas kementerian/lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran secara menyeluruh dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
(3) Dalam. . .
FEPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan, Menteri melakukan perencana.
Dalam mendukung sumber daya manusia sasaran pembangunan,
(4) kementerian/lembaga koordinator dan kementerian/lembaga pengampu pada masing-masing prioritas nasional.
(5) Kementerian/lembaga sebagaimana dirnaksud pada ayat kebijakan/program/kegiatan pada Renstra-Kl dan rencana kerja kementerian/ lembaga yang berkontribusi terhadap prioritas nasional sesuai dengan lingkup prioritas yang menjadi
(6) RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
a. dasar hukum bagi kementerian/ lembaga dalam men5rusun Renstra-Kl;
b. dasar hukum penlrusunan RPJM Daerah dengan memperhatikan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah dalam mencapai sasaran Pembangunan Nasional yang termuat di dalam RPJM Nasional;
c. dasar hukum bagi Pemerintah dalam menyusun RKP;
d. pedoman dasar dalam dan evaluasi pelaksanaan RPJM Nasional; dan pedoman bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan Pembangunan Nasional.
(71
(8) RPJM Nasional memuat proyek strategis nasional.
Nasional wajib ditaati oleh seluruh pelaku pem pemerintah dengan melibatkan pelaku pembangunan nonpemerintah.
Your Correction
