Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERPRES Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2025 - 2029

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia. 2. Pembangunan Nasional adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka tujuan bernegara. 3. Pembangunan Daerah adalah upaya yang sistematik sumber daya yang dimiliki daerah dan kerja, lapangan berusaha, akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, 4. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 yang selanjutnya disebut RPJP Nasional adalah dasar hukum Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2045. 5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2029. 6. Rencana Jangka Kementerian/kmbaga Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/ Lembaga atau disebut Renstra-Kl adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejakTahun2O2S sampai dengan Tahun 2029. 7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2O2*2O29 yang selanjutnya disebut RPJM Daerah adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah dengan pada Rencana Jangka Panjang Daerah dan RPJM Nasional terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2029. 8. Rencana . . . untuk untuk 9 8. Rencana Tahunan Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah atau disingkat RKP adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud ddam UNDANG-UNDANG Dasar Negara IndonesiaTahun 1945. lO. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara IndonesiaTahun 1945. 11. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 12. Menteri adalah menteri yang urusan pemerintahan di bidang perencanaan nasional.
Your Correction