Correct Article 42
PERPRES Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Current Text
Setiap unsur di lingkungan BMKG dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BMKG maupun dalam hubungan antarkelembagaan dengan lembaga lain terkait.
Your Correction
