Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERPRES Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala menyampaikan laporan kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Your Correction