Correct Article 39
PERPRES Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 tentang BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Current Text
(1) BMKG harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan keda yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan BMKG.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan BMKG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BMKG.
Your Correction
