Correct Article 47
PERPRES Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Dalam hal tugas dan fungsi Pusat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang.
Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu Kelompok Jabatan Fungsional danl atau Subbagian yang menangani ketatausahaan.
(3)
(4)
Your Correction
