Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERPRES Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Badan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 5 (lima) Pusat. Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian. Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Subbagian. Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Dalam hal tugas dan fungsi Pusat tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang dan Bagian atau Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan. (41 (s) (6) (7) Bidang... (71 Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 3 (tiga) Subbidang. (8) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. (1) (21
Your Correction