Correct Article 39
PERPRES Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal;
b. pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal;
c.pemantauan...
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal;
d. pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan jaminan produk halal;
e. pelaksanaan administrasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
