Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERPRES Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menyelenggarakan fungsi: a. pen5rusunan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal; b. pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal; c.pemantauan... c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal; d. pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan jaminan produk halal; e. pelaksanaan administrasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction