Correct Article 36
PERPRES Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis di bidang moderasi beragama dan pengembangan sumber daya manusia agama dan keagamaan;
b. pelaksanaan penguatan di bidang moderasi beragama;
c. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia agama dan keagamaan;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang moderasi beragama dan pengembangan sumber daya manusia agama dan keagamaan;
e. pelaksanaan administrasi Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
