Correct Article 30
PERPRES Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;
c. pembinaan penyelenggaraan urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Buddha;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
