Correct Article 28
PERPRES Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
