Correct Article 15
PERPRES Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, dan biaya penyelenggaraan ibadah haji;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan ibadah haji reguler, pengelolaan biaya operasional haji, dan akreditasi kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah, penyelenggara ibadah haji khusus, dan penyelen ggara perj alanan ibadah umrah ;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian . . .
Your Correction
