Correct Article 12
PERPRES Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan madrasah, diniyah, pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan madrasah, diniyah, pesantren, pendidikan agama lslam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
c. pembinaan penyelenggaraan pendidikan madrasah, diniyah, pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang madrasah, diniyah, pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang madrasah, diniyah, pesantren, pendidikan agama Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
f. pelaksanaan. . .
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
