Correct Article 9
PERPRES Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Agama;
b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian Agama;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sarna, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian Agama;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi
e f
g. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
