Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan Kementerian Agama terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam; c. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam; e. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen; f. Direktorat f. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik; g. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu; h. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha; i. lnspektorat Jenderal; j. Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; k. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal; 1. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan; m. Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi; dan k. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Your Correction