Correct Article 68
PERPRES Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
Khusus pada Pusat yang melaksanakan tugas di bidang bimbingan masyarakat dan pendidikan agama dan keagamaan tertentu yang tidak ditangani oleh Direktorat Jenderal, mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang agama tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
