Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERPRES Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction