Correct Article 60
PERPRES Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
(1) Kementerian Agama harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Kemenlerian Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 61 ...
T'RESIDEN
-2L-
Your Correction
