Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERPRES Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2023 tentang KEMENTERIAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Staf Khusus Menteri dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non-Pegawai Negeri Sipil. (2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Masa bakti Staf Khusus Menteri paling lama sama dengan masa jabatan Menteri. (41 Pengangkatan Staf Khusus Menteri ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan PRESIDEN.
Your Correction