Correct Article 4
PERPRES Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
Current Text
Pemberian Tunjangan Teknisi Perkebunrayaan bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction
