Correct Article 3
PERPRES Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN
Current Text
Besaran Tunjangan Teknisi Perkebunrayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
