Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 12 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, diberikan Tunjangan Teknisi Perkebunrayaan setiap bulan.
Your Correction