Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72A

PERPRES Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Barang/jasa yang ditransaksikan melalui Toko Daring memiliki kriteria: a. standar atau dapat distandarkan; b. memiliki sifat risiko rendah; dan c. harga sudah terbentuk di pasar. (2) Barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditayangkan pada katalog elektronik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Toko Daring diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga. 31. Ketentuan Pasal 74 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction