Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERPRES Nomor 12 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Preferensi harga merupakan insentif bagi produk dalam negeri pada pemilihan Penyedia berupa kelebihan harga yang dapat diterima. (2) Preferensi harga diberlakukan untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (3) Preferensi harga diberikan pada pengadaan Barang dengan ketentuan sebagai berikut: a. diberikan terhadap Barang yang memiliki TKDN paling rendah 25% (dua puluh lima persen); b. diberikan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen); c. diperhitungkan dalam evaluasi harga penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis; d. penetapan pemenang berdasarkan urutan harga terendah Hasil Evaluasi Akhir (HEA); e. HEA dihitung dengan rumus dengan: KP = TKDN preferensi tertinggi KP merupakan Koefisien Preferensi HP merupakan Harga Penawaran setelah koreksi aritmatik; dan f. dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih penawaran dengan HEA terendah yang sama, penawar dengan TKDN lebih besar ditetapkan sebagai pemenang. (4) Untuk Pekerjaan Konstruksi pada metode pemilihan Tender Internasional, preferensi harga diberikan paling tinggi 7,5% (tujuh koma lima persen) kepada badan usaha nasional di atas harga penawaran terendah dari badan usaha asing. 29. Ketentuan ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) Pasal 72 diubah, serta ayat (4) Pasal 72 dihapus, sehingga Pasal 72 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction