Correct Article 11
PERPRES Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara.
Your Correction
