Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang DANA ABADI PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hasil pengembangan Dana Abadi Pendidikan digunakan untuk melaksanakan program layanan, operasional, dan/atau untuk menambah Dana Abadi Pendidikan. (2) Program layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. beasiswa gelar dan nongelar; dan b. pendanaan riset. (3) Program layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan program layanan lainnya ditetapkan oleh Dewan Penyantun.
Your Correction