Correct Article 7
PERPRES Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang DANA ABADI PENDIDIKAN
Current Text
(1) Dewan Pengawas melakukan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 7 (tujuh) orang, yang terdiri atas:
a. 1 (satu) orang pejabat dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai Ketua;
b. 1 (satu) orang pejabat dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi;
c. 1 (satu) orang pejabat dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama;
d. 1 (satu) orang pejabat dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan; dan
e. 3 (tiga) orang dari unsur tenaga ahli.
(3) Unsur tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e diusulkan oleh Dewan Penyantun kepada Menteri.
(4) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
(5) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk komite untuk membantu pelaksanaan tugas.
(6) Dewan Pengawas menyelenggarakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
(7) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Dewan Pengawas diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapatkan persetujuan Dewan Penyantun.
Your Correction
