Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang DANA ABADI PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keanggotaan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas: a. menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan sebagai Ketua I merangkap anggota; b. menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian sebagai Ketua II merangkap anggota; c. Menteri sebagai Wakil Ketua merangkap anggota; d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan sebagai anggota; e. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi sebagai anggota; f. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sebagai anggota; g. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sebagai anggota; h. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sebagai anggota; dan i. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara sebagai anggota. (2) Untuk membantu pelaksanaan tugas, Dewan Penyantun dapat melibatkan para ahli di bidang investasi, beasiswa, riset, dan/atau bidang lainnya. (3) Dewan Penyantun menyelenggarakan rapat paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun. (4) Untuk pelaksanaan tugas Dewan Penyantun, LPDP memberi dukungan administrasi dan keuangan. (5) Ketentuan mengenai tata cara pengambilan keputusan Dewan Penyantun diatur dengan Peraturan Ketua Dewan Penyantun.
Your Correction