Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang DANA ABADI PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertugas memberikan arahan kebijakan strategis dalam pengelolaan Dana Abadi Pendidikan. (2) Arahan kebijakan strategis Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN paling sedikit: a. proporsi hasil pengembangan Dana Abadi Pendidikan yang dapat dikembangkan; b. proporsi penggunaan hasil pengembangan Dana Abadi Pendidikan; c. portofolio investasi Dana Abadi Pendidikan; d. bidang prioritas pada program layanan; dan e. kebijakan afirmasi pada program layanan dengan memperhatikan kondisi wilayah, kelompok masyarakat tertentu, dan/atau kebijakan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Arahan kebijakan strategis Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Dewan Penyantun.
Your Correction