Correct Article 13
PERPRES Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang DANA ABADI PENDIDIKAN
Current Text
Anggaran yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas pengelola Dana Abadi Pendidikan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui anggaran belanja Kementerian Keuangan c.q. LPDP.
Your Correction
