Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang DANA ABADI PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggaran yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas pengelola Dana Abadi Pendidikan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui anggaran belanja Kementerian Keuangan c.q. LPDP.
Your Correction