Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERPRES Nomor 12 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang DANA ABADI PENDIDIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LPDP melaporkan pengelolaan Dana Abadi Pendidikan kepada Dewan Penyantun dengan tembusan kepada Dewan Pengawas setiap triwulan. (2) LPDP menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan pula kepada Dewan Penyantun.
Your Correction